Kapolri Berikan Arahan Berkaitan Dengan Satgas Minyak Goreng

169 views

Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K. didampingi Wakapolres Kulonprogo, Kabagops, Kabaglog, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasat Binmas, Kasi Propam mengikuti pelaksanaan Video Conference Pelaksanaan Arahan Kapolri dan Menperin RI tentang Arahan Lanjutan Terkait Kelangkaan Bahan Pangan (Minyak Goreng) di Ruang Rapat Sanika Satywada Polres Kulonprogo, Senin (04/04/2022). Hadir juga  dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulonprogo.

Polri dan Kementerian Perindustrian membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan satgas ini akan mengawasi rantai pasok minyak goreng, mulai dari level produsen, distributor, hingga level pengecer.

Kapolri  mengatakan satgas ini akan menerjunkan personel di sejumlah perusahaan minyak goreng selama 24 jam. "Mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga tempatkan personel dari polisi dan dari Kemenperin khususnya di beberapa produsen besar melekat 24 jam. Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distrubutor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik," katanya, Senin (4/4/2022).

Kapolri  mengatakan berdasarkan penuturan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, ditemukan modus pengemasan ulang minyak goreng. Hal ini terlihat dari banyaknya merek-merek baru minyak goreng kemasan.

Padahal merek minyak goreng itu sebelumnya tidak ada di pasaran. Menurut Kapolri, satgas akan menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menggeser produksi minyak curah untuk kemasan. "Saat ini banyak muncul jenis-jenis merek baru yang selama ini tidak ada di pasar ini yang akan kami pantau geser dari kebutuhan curah ke industri ini juga akan kita tindak tegas. Memalsukan dokumen, sehingga kemudian dapatkan bayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi ini akan kita tindak tegas," kata Kapolri.

author

Comments are closed.