SENTOLO- Aipda Zanuar. F Bhabinkamtibmas Kalurahan Srikayangan bersama Sertu Pargianto monitoring Pemerintah Kalurahan Srikayangan bersama dengan Satpol PP Kabupaten Kulonprogo mengadakan sosialisasi dan pembentukan Kelompok Jaga Warga di wilayah Kalurahan Srikayangan di rumah para dukuh dikarenakan kegiatan tersebut berlangsung 7 tempat terdiri dari dusun Kaliwinong lor,Klumutan,Goeangsan,Karangasem wetan,Malahan,Kaliwinong kidul,dan Pendem Kelurahan Srikayangan .(Sabtu 18/11/2023)
Sesuai dengan peraturan Gubernur D.I.Yogyakarta No. 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga dan sebagai upaya untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di Masyarakat, maka Pemerintah Kalurahan Srikayangan melalui para Dukuh akan membentuk Kelompok Jaga Warga yang pembentukannya merupakan inisiatif masyarakat berdasar asas sukarela, kebersamaan, kearifan lokal, gotong-royong, swakarsa dan partisipasi.
Anggota Kelompok Jaga Warga terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan atau Seksi-seksi.
Kelompok Jaga Warga berkedudukan sebagai mitra Dukuh di wilayah kerjanya dan mempunyai tugas diantaranya adalah menyelesaikan Konflik Sosial, memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh, serta melakukan koordinasi dengan pranata sosial yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat".
Menurut Bhabinkamtibmas Srikayangan Aipda Zanuar selain bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada RW dan Dukuh dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta melakukan koordinasi dengan pranata sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kelompok Jaga Warga mempunyai tugas membantu menyelesaikan Konflik Sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat