Minimalisir Penggunaan Knalpot Brong Bhabinkamtibmas Sambangi Bengkel Sepeda Motor

 

GALUR- Aiptu Susilo Triwahyudi Bhabinkamtimas Kalurahan Pandowaan melaksanakan sambang di bengkel sepeda motor bertatap muka dengan pemilik bengkel Sdr. Iqbal Prihantara, warga Pad. Pandowan I, Pandowan, Galur.

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kamtibmas serta himbauan agar menjaga kerukunan antar warga serta teposeliro dengan lingkungan sekitar mengingat adanya suara bising yang ditimbulkan bengkel tersebut.

Selain itu Bhabin juga sosialisasikan larangan Penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Kepada pemilik bengkel Aipda Susilo menghimbau untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong kepada masyarakat.

"Pemakaian knalpot kendaraan ada aturannya. Jika menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar" ungkap Aipda Susilo.

Dihubungi terpisah Kapolsek Galur AKP Budi Fendi Timur Wanto, S.H., M.M. mengatakan bahwa Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pemilik bengkel dan toko sparepart ataupun masyarakat mendukung penertiban dan penagakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong yang dilakukan Polri sehingga Kabupaten Kulonprogo menjadi wilayah yang zero dari knalpot brong

author

Comments are closed.