Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Pencurian Baterai dari Menara BTS

 

Kulonprogo- Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo membekuk komplotan pencuri baterai dari menara Base Transceiver Station (BTS) seluler di beberapa tempat di wilayah di Kulonprogo    Aksi tersebut menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp 168,8 juta.Aksi tersebut dilakukan oleh 6 pelaku pencurian dan 1 pelaku sebagai penadah

 

Hal tersebut di katakan oleh Kepala Unit (Kanit) 1, Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi saat konferensi pers di Loby Polres Kulonprogo pada Kamis (09/11/2023).

 

"Aksi dilakukan di 6 titik, 3 di Kapanewon Panjatan sisanya masing-masing di Lendah, Temon, dan Pengasih," jelas Rifai

 

Para pelaku pencurian adalah WP (25), W (29), DBS (35), KP (29), K (53), T, serta M (39) yang merupakan penadah. Seluruhnya merupakan warga asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Setibanya di menara BTS yang jadi sasaran, para pelaku membuka pagar pembatas hingga panel kelistrikan dengan peralatan yang dibawa. Setelahnya, baterai yang terpasang dalam panel diambil.

Baterai tersebut dibawa ke Purworejo untuk dibongkar dan diambil bagian timahnya. Timah inilah yang kemudian dijual ke M sebagai penadah, yang merupakan tukang rongsokan.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah mobil serta peralatan yang digunakan untuk beraksi. Termasuk 2 unit ponsel serta boks sisa baterai yang sudah dibongkar pelaku.

"Para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4E dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," ujar Rifai.

 

 

 

 

author

Comments are closed.