Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Perdagangan Orang Melalui Bandara YIA

Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bandara Yogyakarta Internasional dengan modul berpura-pura sebagai rombongan pengajian pada September akhir lalu.

Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H., mengatakan dalam kasus ini, kami mengamankan 10 orang, dua diantaranya AR (48) warga Banyuwangi, Jawa Timur dan AS (32) warga Magelang, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku sebenarnya ada tiga, tapi yang satu DPO. Adapun dua pelaku yang diamankan yakni AR dan AS, sedangkan delapan orang lain yang diamankan berstatus sebagai korban”, Kata Kapolres dalam konferensi pers. Kamis (19/10/2023)

Ia mengatakan dua tersangka AR dan AS bertindak sebagai penyalur tenaga kerja, bekerjasama dengan MU yang saat ini masih berstatus DPO. Korban yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki berasal dari Jember, Jawa Timur, dijanjikan bisa bekerja di sektor konstruksi.

“Dalam kasus ini, korban dijanjikan kerja di sektor konstruksi bangunan dengan perjanjian membayar ke pelaku sejumlah Rp 10 Juta jika sudah berhasil kerja di Malaysia,” Imbuhnya.

Adapun kronologi ini berawal dari laporan petugas imigrasi Bandara YIA terkait adanya rombongan berjumlah 10 orang yang hendak berangkat ke Malaysia. Rombongan ini mengaku hendak bersilaturahmi ke masjid-masjid di Negara tersebut.

Rombongan ini bahkan mengenakan setelan jubah putih dan kopiah untuk meyakinkan petugas. Setelah diperiksa, ternyata rombongan ini hendak bekerja di Malaysia namun tidak dilengkapi visa kerja dan surat keterangan penunjang lainnya yang sah.

Mereka menyampaikan ingin pergi ke Malaysia untuk tujuan keagamaan namun sebenarnya mereka dipekerjakan di sana tanpa dokumen resmi.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam kasus ini menyita 10 paspor, 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur, tiga lembar bukti booking tiket pesawat Air Asia penerbangan Kuala Lumpur-Pekanbaru dan enam bendel hasil medical checup

“Kami juga menyita sebuah surat keterangan jalan mengadakan kunjungan silaturahmi masjid ke masjid dan belajar agama, sembilan potong jubbah lengan panjang warna putih dan tiga kopiah putih yang digunakan rombongan saat akan berangkat ke Malaysia lewat YIA,” Jelas Kapolres.

Terkait nasib delapan korban TPPO, Kapolres menyebutkan bahwa mereka sementara ini diamankan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Giripeni, Wates.

AR dan AS ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberangktasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Terkait MU yang masing berstatus DPO, kami masih melakukan pengejaran.

author

Comments are closed.