Sambang ke Sekolah Bhabinkamtibmas Berikan Penyuluhan kepada Siswa SMK Taman Siswa Nanggulan

 

 

Nanggulan_ Bhabinkamtibmas Kalurahan Jatisarono Nanggulan Aiptu Eddy Sulistyantoro melaksanakan sambang bertatap muka dengan mendatangj pelajar SMK Taman Siswa   Nanggulan (Senin, 04/12/2023).

Pada kegiatan sambangnya kali ini Aiptu Eddy Sulistyantoro disamping memberikan motivasi semangat untuk belajar juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada para siswa SMK Taman Siswa Nanggulan.

Dalam himbauannya Eddy berpesan untuk selalu giat belajar dengan mentaati segala peraturan tata tertib sekolah agar supaya menjadi pelajar yang berprestasi sebagai generasi penerus bangsa dan untuk senantiasa menjauhi perkelahian antar pelajar, menjauhi aksi vandalisme dan penyalahgunaan narkoba, hindari kebut-kebutan serta selalu mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas

"Kami menghimbau kepada para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot brong.
Penggunaan Knalpot tidak sesuai standart (brong) dilarang oleh pemerintah aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 (3)," ujar Eddy.

Lebih lanjut Bhabinkamtibmas mengatakan dalam Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3).Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

"Ayo tertib berlalu lintas,dengan tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya.
Jadikan jalan raya tempat yang aman dan  nyaman untuk semua," pungkasnya

author

Comments are closed.